Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
Pelaku Curanmor Modus Kunci Nyantol di Jembrana Dibekuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pria bernama Nurrahman Aditya dari Pesanggaran, Banyuwangi, ditangkap dan dibawa ke Aula Mapolres Jembrana pada Jumat, 6 Oktober 2023. Aditya merupakan pelaku kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten, yang berhasil ditangkap oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana.
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, kasus curanmor dengan modus kunci nyantol dimulai dari dua laporan kehilangan sepeda motor di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, dan Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Tersangka Aditya kemudian menjual sepeda motornya melalui media sosial dengan harga Rp3 Juta per unit hasil curian. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka.
"Pelaku beroperasi sendiri dan menargetkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol atau longgar," ungkap AKBP Juliana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, serta Kanit I Ipda Ekky Nuwerda Putra pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dia lebih sering beraksi di malam hari untuk menghindari kepadatan. Selain dua lokasi kejadian di Jembrana, tersangka juga melakukan hal serupa di beberapa kabupaten lain di Bali, termasuk Bangli, Gianyar, Badung, dan Tabanan.
Oleh karena itu, Polres Jembrana masih berkoordinasi dengan polres setempat untuk tindaklanjut.
"Hasil pengembangan menunjukkan adanya TKP lain, termasuk di wilayah Bangli, Gianyar, Badung, hingga Tabanan. Modus operandinya hampir serupa, yaitu mengincar kunci yang masih nyantol atau longgar," tambahnya.
Tersangka Aditya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Mereka disarankan untuk tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan kunci masih nyantol. Disarankan juga untuk mencabut kunci dan mengunci stang ketika memarkir kendaraan di pinggir jalan.
"Kami sangat menyarankan agar masyarakat tidak lengah, karena pelaku pencurian sepeda motor bisa menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya," imbau perwira tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3625 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1194 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1160 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun