Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perusahaan Kapal Tongkang Tak Diberi Izin Berlayar: Seperti Kena Jebakan Batman

Sabtu, 7 Oktober 2023, 08:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perusahaan Kapal Tongkang Tak Diberi Izin Berlayar: Seperti Kena Jebakan Batman.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pihak PT PTAK akhirnya menurunkan kembali ribuan kubik pasir muatan kapal tongkang yang sebelumnya hendak dikirim dari Kecamatan Kubu, Karangasem menuju ke lokasi pembangunan proyek strategis nasional Smelter di wilayah Sumbawa, NTB pada Jumat (6/10/2023). 

Pembongkaran muatan ini terpaksa dilakukan akibat terganjar izin berlayar dari KSOP Padangbai. Padahal surat itu telah diajukan sejak 1 Oktober 2023 lalu namun hingga kini belum mendapatkan balasan. 

Justru pihak PT.PTAK hanya mendapat jawaban secara lisan dari staf KSOP bahwa izin pelayaran tidak bisa dikeluarkan karena IUP OP PT. PTAK telah habis masa berlakunya.

Direktur IV PT. PTAK, I Made Arnawa mengaku sangat kecewa atas apa yang disampaikan oleh pihak KSOP tersebut. Ia mempertanyakan, jika memang karena alasan IUP OP PT.PTAK yang telah habis masa berlakunya dijadikan alasan tidak dikeluarkannya izin berlayar, seharusnya sejak awal pihak KSOP juga tidak mengeluarkan izin bersandar dan izin olah gerak sehingga tidak dilakukan pemuatan. 

"Kalo begini kita seperti kena jebakan batman jadinya, kapal diberikan masuk tapi tidak diizinkan keluar. Padahal sebelumnya IUP OP kita habis masa berlakunya sejak 24 September 2023 sedangkan izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongakar Muat (RKBM) dikeluarkan oleh KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023," kata Arnawa, Jumat (6/10/2023). 

Arnawa menilai, tindakan KSOP tersebut telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, terkait perijinan IUP OP perusahannya bukan nerupakan kewenangan dari KSOP. Seperti halnya jika ada yang melanggar hukum, ada polisi yang menindak begitu pula soal pelanggaran Perda ada Satpol PP yang melakukan tindakan.

Atas apa yang terjadi, Arnawa mengaku sangat kecewa sebagai pengusaha dengan pelayanan KSOP yang tidak tegas menyikapi surat permohonan pelayaran yang pihaknya ajukan hingga berimbas terhadap citra perusahaan serta menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah akibat terjadinya penundaaan hingga pebongkaran muatan kembali.

Arnawa juga mengklaim bahwa material yang akan diangkut tersebut adalah sisa hasil produksi PT.PTAK saat izin masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang dan tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SPB. Terlebih saat ini untuk perpanjangan perizinan IUP sedang berproses melaui OSS. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jumat malam (6/10/2023), Kepala KSOP Padangbai, Muhamad Mustajib belum memberikan jawaban terkait kekecewaan dari pihak PT. PTAK tersebut ketika coba untuk dikonfirmasi melalui WA.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami