Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Rektor Unud dan Tiga Pejabat Ditahan, Dijerat Tiga Pasal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (unud), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dari empat tersangka, salah satunya adalah Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak pagi hari pukul 09.00 WITA, Senin (09/10) keempat tersangka telah memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga pukul 12.30 WITA pemeriksaan dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan tes kesehatan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kerobokan.
Khusus untuk kerugian negara, kata Sabana akan kembali diperbarui oleh pihak Kejati Bali. Menurutnya, awalnya ada kerugian Rp443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp335 miliar.
"Empat tersangka ini dijerat dan diancam Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP," tutup Sabana di Kejati Bali, Renon.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4630 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2432 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2083 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1685 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1125 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun