Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Kasus Korupsi Dana APBDes Temukus Mulai Bergulir di Kejari Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai melakukan penangganan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Temukus dengan tersangka Made Ediana Gandhi (37), menyusul Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.20 WITA secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan berkas perkara lengkap.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, tersangka sebelumnya merupakan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan pada Pemerintahan Desa Temukus dan diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunaan Dana APBDes Temukus.
“Berdasarkan dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah,” beber Alit Ambara.
Dalam penangganan kasus itu terungkap, tersangka selaku Bendahara atau Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus melakukan perbuatan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan sehingga mengunakan SPP fiktif.
“Sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh MEG pada tanggal 28 Januari 2022, Membuat rekening Koran Palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel,” papar Kasi Intel Kejari Buleleng.
Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Buleleng, tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari sebagai tahanan jaksa dan setelah nanti dilakukan proses di Kejaksaan, kasus tipikor itu akan melalui proses persidangan.
Berdasarkan pelimpahan kasus tipikor itu, Ediana Gandhi disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1493 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1127 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 972 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 860 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik