Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengelolaan Keuangan Desa Juga Mesti Pahami Konsep Keuangan Negara
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan pembangunan dari hilir dalam hal ini dari desa, tentu banyak tantangan yang dihadapi oleh aparatur desa. Digelontorkannya dana desa, dalam rangka percepatan pembangunan masih terkendala beberapa persoalan.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, tentu hal ini membutuhkan persepsi yang sama diantara stakeholders terkait.
Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana, melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema "Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat Dan Budaya di Kabupaten Klungkung", Senin (20/11/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta Dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan hukum, jangan sekali kali membuat kegiatan yang tidak ada aturannya.
Ahli hukum keuangan negara Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M. Kn, sebagai narasumber menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, harus juga memahami konsep keuangan negara, bagaimana value yang terumuskan, pola pengelolaan keuangan negara berbasis pada prinsip money follow functions (keuangan berbasis kinerja), sehingga semua tahapan pengelolaan harus koheren dalam setiap tahapannya.
Ia juga menambahkan kerugian keuangan desa sama dengan kerugian keuangan negara, sehingga permasalahan Korupsi bisa juga terjadi dalam pengelolaan keuangan desa. Subha Karma juga menerangkan bahwa, sosialisasi ini merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana.
I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, menyampaikan materi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus penuh dengan hati-hati, pada umumnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang sistematis.
I Wayan Suteja, A. P., M. Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung mengatakan untuk peraturan Bupati terkait dengan prioritas penggunaan alokasi dana desa diprioritas untuk tiga hal yakni Penanggulangan kemiskinan, Pelestarian lingkungan, dan Penanganan stunting.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang