Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Juwuk Legi Tabanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Warga Luar Ikut Terlibat

Kamis, 13 Agustus 2026, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Juwuk Legi Tabanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Warga Luar Ikut Terlibat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim kuasa hukum lima tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, menyoroti dugaan keterlibatan warga dari luar desa dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian ayam yang terjadi pada dini hari 24 Juli 2026. Polisi hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum para tersangka, di antaranya Nyoman Agung Sariawan dan Gede Sumarjaya, menyampaikan temuan tersebut setelah melakukan penelusuran di lokasi kejadian. Mereka meminta penyidik tidak hanya mendalami peran warga Juwuk Legi, tetapi juga pihak lain yang diduga berada di lokasi saat kejadian.

"Dari penelusuran kami ke lokasi kejadian, selain masyarakat Juwuk Legi yang mengamankan dan melumpuhkan pelaku, ada masyarakat lain di luar Juwuk Legi yang diduga turut serta melakukan tindak kekerasan," kata Gede Sumarjaya, Kamis (13/08/2026) di Renon, Denpasar.

Menurut Sumarjaya, informasi mengenai dugaan keterlibatan warga dari luar Juwuk Legi menjadi perhatian karena peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA. Tim hukum menyebut terdapat lebih dari 10 orang yang diduga bukan warga Juwuk Legi berada dalam peristiwa tersebut.

"Kok bisa masyarakat orang lain masuk ke sana pada malam itu? Apa ada yang memberi tahu atau bagaimana," ungkapnya.

Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga Juwuk Legi dalam penganiayaan tersebut. Namun, mereka menegaskan penentuan peran setiap orang harus berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.

"Warga Juwuk Legi tidak kami katakan tidak terlibat. Masalah terlibat atau tidaknya tergantung penyidikan pihak kepolisian," aku Sumarjaya, yang juga mantan anggota Polri.

Selain dugaan keterlibatan warga luar desa, tim hukum juga mempertanyakan kondisi pria yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam ketika diserahkan kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan kuasa hukum, pria tersebut disebut masih dalam kondisi hidup ketika diserahkan warga kepada polisi. Ia bahkan disebut sempat ditanya mengenai identitas dan asalnya sebelum dibawa menggunakan mobil bak polisi.

"Pria tersebut disebut sempat ditanya identitas dan asalnya sebelum dibawa menggunakan mobil bak polisi," tuturnya, seraya meyakinkan bahwa warga baru mendapat informasi jika pria itu akhirnya meninggal bebeberapa jam kemudian.

Atas informasi tersebut, kuasa hukum meminta polisi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa setelah pria tersebut diserahkan kepada aparat. Mereka juga menyatakan belum memperoleh hasil visum sehingga belum dapat memastikan penyebab kematian korban.

Selain meminta pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap lima warga yang kini menjadi tersangka.

Permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kuasa hukum menyebut sebagian tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan, termasuk biaya pendidikan.

"Kami sudah mengajukan penangguhan. Penjamin juga sudah ada. Untuk keputusan apakah tahanan rumah, tahanan kota atau lainnya, kami serahkan kepada penyidik," tutup Sumarjaya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami