Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Belum Masa Kampanye, Baliho Caleg Ada Nomor dan Paku Masih Menjamur di Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Baliho yang berisi unsur ajakan untuk memilih salah satu kandidat masih terpampang bebas di wilayah Kabupaten Karangasem. Padahal saat ini tahapan pemilu legislatif 2024 belum memasuki masa kampanye namun baliho - baliho tersebut seolah-olah luput bahkan kebal dari penertiban pihak terkait.
Banyak pihak menyoroti pemandangan tersebut, hingga memicu pertanyaan dikalangan masyarakat tentang bagaimana Bawaslu Karangasem dalam menyikapi fenomena baliho caleg yang berisi ajakan memilih seperti nomor urut dan gambar paku padahal belum memasuki masa kampanye.
Dikonfirmasi soal keberadaan baliho - baliho yang berisi unsur ajakan seperti paku dan nomor urut di wilayah Karangasem, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Karangasem, Kadek Arianta Putra mengaku telah melakukan upaya persusif dengan bersurat kepada masing - masing parpol peserta pemilu di Karangasem.
"Ya itu sudah melanggar sih semestinya, makanya kami kemarin melakukan upaya persuasif dengan bersurat kepada masing masing parpol," ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Disinggung penindakan utamanya terhadap baliho yang berisikan ajakan, Arianta justru mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Karangasen untuk melakukan penindakan.
Namun yang terjadi selama ini penertiban yang dilakukan oleh jajaran satpol PP Karangasem hanya sebatas penegakan Perda ketertiban umum saja. Mereka hanya menurunkan baliho dan lain sebagainya sepanjang melanggar Perda bukan spesifik mengurusi terkait baliho caleg yang berisi ajakan untuk memilih.
Seperti bilboard yang berisi gambar caleg berikut nomor urut dan paku dijalur Jasri misalnya, sebelumnya pihak Satpol PP sudah sempat melakukan penertiban dijalur tersebut, bahkan pihak bawaslu juga sempat ikut memantau.
Saat itu Satpol PP tidak bisa berkutik karena itu berada di luar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Pihak Bawaslu saat itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik baliho besar itu dan dijanjikan akan diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam.
Hanya saja, sampai saat ini baliho ynag terbapasang pada bilboard tersebut tak kunjung diturunkan, bahkan dibeberapa titik ruas jalan lainnya, tidak sedikit juga baliho - baliho caleg yang mengandung ajakan memilih (ada gambar paku dan no urut) mulai bertebaran, padahal jika mengacu pernyataan sebelumnya, isi baliho tersebur jelas melanggar namun hingga kini belum ditertibkan.
Masa kampanye sendiri tinggal 5 hari lagi yaitu akan dimulai pada 28 November 2023. Namun sejumlah kandidat justru mendahului kampanye dengan memasang baliho berisi unsur ajakan dan parahnya baliho - baliho tersebut terkesan luput dari penertiban pasca adanya penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Terkait bilboard yang di Jasri, kita sudah melakukan upaya penertiban, tetapi terkendala dengan sarana untuk menurunkan bilboard tersebut karena dari sat pol pp juga tidak memiliki alat untuk menurunkan APK itu," terang Arianta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang