Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
UMK Gianyar 2024 Naik Rp91 Ribu Menjadi Rp2,9 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah melakukan rapat kerja bersama dewan pengupahan. Hasil rapat itu merumuskan Upah Minimal Kabupaten atau UMK Gianyar naik dari sebelumnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani menyatakan kenaikannya mencapai Rp 91.032. "Ini sudah berdasarkan hasil rapat. Ada indikator kenaikan upah," ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan bahwa rapat diikuti oleh unsur perusahaan, serikat pekerja dan akademik termasuk pemerintah. Memang saat rapat terjadi diskusi.
Terutama antara wakil perusahaan dengan serikat pekerja. Satu sisi pekerja ingin upah tinggi, namun perusahaan tidak mampu tinggi karena menyesuaikan dengan situasi.
"Maka tolok ukurnya menggunakan tiga indikator. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketentuan tertentu," jelas dia.
Sehingga, diketok palu dalam rapat diputuskan UMK Gianyar menjadi Rp 2.928.713. Dengan kenaikan Rp 91 ribu, artinya kenaikan mencapai 3,21 persen.
"Hasil ini selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk ditetapkan," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4576 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2379 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2036 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1640 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1080 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun