Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
UMK Gianyar 2024 Naik Rp91 Ribu Menjadi Rp2,9 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah melakukan rapat kerja bersama dewan pengupahan. Hasil rapat itu merumuskan Upah Minimal Kabupaten atau UMK Gianyar naik dari sebelumnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani menyatakan kenaikannya mencapai Rp 91.032. "Ini sudah berdasarkan hasil rapat. Ada indikator kenaikan upah," ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan bahwa rapat diikuti oleh unsur perusahaan, serikat pekerja dan akademik termasuk pemerintah. Memang saat rapat terjadi diskusi.
Terutama antara wakil perusahaan dengan serikat pekerja. Satu sisi pekerja ingin upah tinggi, namun perusahaan tidak mampu tinggi karena menyesuaikan dengan situasi.
"Maka tolok ukurnya menggunakan tiga indikator. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketentuan tertentu," jelas dia.
Sehingga, diketok palu dalam rapat diputuskan UMK Gianyar menjadi Rp 2.928.713. Dengan kenaikan Rp 91 ribu, artinya kenaikan mencapai 3,21 persen.
"Hasil ini selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk ditetapkan," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1106 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 440 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 401 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 356 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 297 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung