Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
UMK Gianyar 2024 Naik Rp91 Ribu Menjadi Rp2,9 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah melakukan rapat kerja bersama dewan pengupahan. Hasil rapat itu merumuskan Upah Minimal Kabupaten atau UMK Gianyar naik dari sebelumnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani menyatakan kenaikannya mencapai Rp 91.032. "Ini sudah berdasarkan hasil rapat. Ada indikator kenaikan upah," ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan bahwa rapat diikuti oleh unsur perusahaan, serikat pekerja dan akademik termasuk pemerintah. Memang saat rapat terjadi diskusi.
Terutama antara wakil perusahaan dengan serikat pekerja. Satu sisi pekerja ingin upah tinggi, namun perusahaan tidak mampu tinggi karena menyesuaikan dengan situasi.
"Maka tolok ukurnya menggunakan tiga indikator. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketentuan tertentu," jelas dia.
Sehingga, diketok palu dalam rapat diputuskan UMK Gianyar menjadi Rp 2.928.713. Dengan kenaikan Rp 91 ribu, artinya kenaikan mencapai 3,21 persen.
"Hasil ini selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk ditetapkan," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3190 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1096 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 492 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 409 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun