Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Semua Parpol Belum Lengkap
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Lalu, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Idham menyebut LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
"Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," ujar Idham dalam keterangam tertulisnya, Selasa (9/1).
Berikut rincian waktu penyampaian LADK partai politik 2024 tingkat pusat yang disampaikan KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), waktu penyampaian 7 Januari 2024 pukul 15.50 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.45 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.22 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.
4. Partai Golongan Karya (Golkar), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.40 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
5. Partai NasDem, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 22.10 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
6. Partai Buruh, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.48 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.46 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), waktu penyampaian: 6 Januari 2024 pukul 21.55 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 14.57 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.02 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 19.27 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
12. Partai Amanat Nasional (PAN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.08 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
13. Partai Bulan Bintang (PBB), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 13.20 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
14. Partai Demokrat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 05.44 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
16. Partai Perindo, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 15.49 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 21.26 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
18. Partai Ummat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 18.59 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
Idham mengatakan KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK setelah menerima LADK partai politik peserta Pemilu 2024.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham.
(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 960 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 784 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 605 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 563 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik