Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kisruh 'Ngadegang' Bendesa Adat, MDA Kecamatan Selat Segera Turun Klarifikasi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Majelis Desa Adat Kecamatan Selat segera turun tangan melakukan klarifikasi terkait adanya surat keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Desa Adat Muncan ke MDA Provinsi Bali berkaitan dengan tahapan pengadegan bendesa.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana, Senin (29/1/2024) usai menerima tokoh masyarakat dari pihak pengadu tersebut mengungkapkan bahwa yang menjadi poin dasar sumber keberatan yang mereka sampaikan adalah beredarnya percakapan WhatsApp (WA) grup yang berisikan tentang dugaan adanya kesepakatan antara pengelingsir banjar adat untuk ngadegang bendesa lama secara mufakat.
"Berdasarkan adanya pesan WA tersebut mereka kemudian melayangkan surat ke MDA Provinsi Bali. Sesuai dengan surat yang juga ditembuskan ke MDA Kecamatan, tentu kami akan segera melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Kita akan mengkorelasikan kebenaran surat yang disampaikan tersebut dengan kondisi di lapangan," kata Sujana didampingi Penyarikan, I Gusti Made Budiarta dan Petengen, I Ketut Yasa.
Selain itu, kedatangan pihak yang merasa keberatan tersebut juga membawa serta awig - awig Desa Adat Muncan untuk mengetahui terkait ngadegang bendesa adat. Dijelaskan Sujana, sesuai yang disebutkan pada awig - awig paos 18, bahwa calon bendesa itu berasal dari masing - masing banjar adat. Namun justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak bendesa saat datang ke MDA Selat beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ngadegang bendesa memakai sistem keturunan.
Baca juga:
Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polda
Terkait dengan isi WA yang beredar, Sujana menyebutkan bahwa dari pihak Bendesa sendiri menganulir semua isi dari pesan WA yang beredar tersebut. Ia mengatakan sejauh ini proses tersebut belum ada, sesuai dengan apa yang disampailannya ke MDA Kabupaten sebelumnya.
Terkait dengan ngadegang bendesa, proses ngadegang bendesa adat wajib ada pihak MDA Kecamatan untuk memberikan verifikasi apakah Perarem ngadegang sudah sesuai atau belum, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke MDA kabupaten dan provinsi untuk kemudian dicarikan nomor registrasi, baru kemudian nantinya akan membentuk panitia pengadegan serta melakukan sosialisasi kepada warga desa adat.
"Ini memang perlu kita luruskan, karena selama ini pihak MDA Kecamatan belum ada mendampingi atau melakukan verifikasi terkait tahapan ngadegang bendesa di Desa Adat Muncan," imbuh Sujana.
Ia memastikan akan meluruskan persoalan ini, sekecil apapun ketika terjadi kesepakatan bulat itu wajib disosialisasikan, jangan sampai ada dusta diantara warga.
Baca juga:
Praperadilan Kasus AWK Ditolak, MDA Nusa Penida Serukan Warga Kurangi Buat Laporan ke Polisi
"Jangan sampai pengadegan bendesa ini cacat, oleh karena itu ia berharap Desa Adat Muncan tetap kondusif, perbedaan itu wajar, tetapi semua pihak agar tetap tenang dan mengikuti prosesnya," katanya.
"Kami akan turun bersama MDA kabupaten dan Provinsi akan turun meluruskan persoalan yang terjadi serta memberikan pendampingan terkait proses ngadegang bendesa agar prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme," jelas Sujana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan