Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya pada persidangan. Tanggapan dari nota keberatan itu disampaikan pada sidang Senin, (5/2) di Pengadilan Negeri Tabanan.
“Pada intinya menolak, kami sudah menanggapi poin per-poin eksepsi dari terdakwa tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta.
Ia menyebutkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. “Tunggu hasilnya diputusan sela dua minggu lagi,” ujarnya.
Pada pekan sebelumnya, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyampaikan tiga keberatan. Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.
Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas.
Kedua adalah surat dakwaan tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, jaksa penuntut umum membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan kesatu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.
“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Agus mengatakan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda. Menurutnya itu adalah surat dakwaan yang sesat, seharusnya dibatalkan.
Ketiga, dakwaan penuntut umum ini dikatakan palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal. (tbn)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang