Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Demokrat Tolak Ide NasDem Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan tak bersepakat dengan NasDem yang mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi tujuh persen di Pemilu 2029.
"Kalau ada pandangan untuk meningkatkan lagi sebaiknya tidak lompat ketujuh persen," kata Syarief kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
Syarief menjelaskan pada prinsipnya penerapan ambang batas parlemen ialah untuk mendapatkan keterwakilan parpol di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas.
Menurutnya, parliamentary threshold sebesar empat persen yang diterapkan hari ini sangat moderat.
"Prinsipnya PT untuk mendapatkan keterwakilan partai politik di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas namun harus dicapai bertahap dan angka empat persen sekarang sangat moderat," ujarnya.
Partai NasDem menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan komposisi sembilan fraksi partai di DPR hari ini sudah ideal.
Sugeng berpendapat partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan besaran PT penting agar partai di parlemen bisa disederhanakan.
"Kita malah justru PT itu kalau bisa tujuh persen, kan dari dulu kita memang ingin tujuh persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" Kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).
Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin. Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5833 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4599 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2191 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan