Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawaslu Bali Soroti Hak Pilih Anak Disabilitas di Buleleng

Sabtu, 24 Oktober 2026, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bawaslu Bali Soroti Hak Pilih Anak Disabilitas di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pendataan anak penyandang disabilitas, terutama mereka yang tidak memiliki orang tua atau mengalami kendala administrasi kependudukan, menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali. 

Ketepatan data dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak administrasi, akses bantuan sosial, hingga perlindungan hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan perlunya keterlibatan orang tua, tenaga pendidik, dan instansi terkait untuk memastikan anak-anak penyandang disabilitas terdata dengan baik.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama SLB Negeri 2 Buleleng dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ariyani, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak cukup hanya dengan memeriksa daftar pemilih yang tersedia. Koordinasi dengan satuan pendidikan dan instansi yang menangani persoalan sosial diperlukan untuk mengidentifikasi warga yang berpotensi belum tercatat atau menghadapi kendala administrasi kependudukan.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun. Usia tersebut menjadi salah satu syarat bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Jika persoalan administrasi kependudukan tidak ditangani sejak awal, mereka berpotensi menghadapi hambatan dalam proses pendataan pemilih.

“Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, kami perlu memastikan bahwa warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terakomodasi dalam proses pendataan. Karena itu, anak-anak penyandang disabilitas, khususnya yang telah berusia 17 tahun, perlu mendapat perhatian agar kendala administrasi tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan hak pilih mereka,” paparnya belum lama ini di Denpasar.

Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Buleleng, I Gusti Made Rai Adnyana, mengungkapkan terdapat anak didik yang tidak memiliki orang tua dan mengalami disabilitas mental sehingga menghadapi kendala dalam proses pendataan. Hambatan terutama muncul ketika diperlukan dokumen dan pelaporan untuk kepentingan administrasi kependudukan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Anak-anak tersebut membutuhkan pendampingan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi. Kelengkapan data juga penting untuk memastikan hak-hak mereka dapat diakses, termasuk hak pilih ketika telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinsos P3A Buleleng, Luh Hery Novayanti, menyatakan persoalan itu dapat dilaporkan kepada dinas untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah daerah, menurutnya, tengah memberikan perhatian pada pendataan anak-anak yang hidup sebatang kara, yatim piatu, dan penyandang disabilitas agar keberadaan serta kebutuhan mereka dapat teridentifikasi dengan baik.

Ketepatan data juga berkaitan dengan akses terhadap bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial pada 2027 turut mempertimbangkan pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Karena itu, persoalan administrasi perlu ditangani agar warga yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan hanya karena data atau dokumennya belum lengkap.

“Jangan sampai hak mereka terabaikan hanya karena persoalan administrasi. Ini perlu menjadi perhatian bersama, karena dampaknya bukan hanya pada pemenuhan hak administrasi, tetapi juga terhadap akses bantuan sosial dan pemutakhiran data pemilih,” sebutnya.

Konsolidasi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi persoalan pendataan kelompok rentan. Sekolah dapat membantu mengenali kondisi dan kebutuhan peserta didik, sementara instansi sosial berperan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya. Dalam lingkup tugas pengawasan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu mendorong koordinasi tersebut turut mendukung akurasi daftar pemilih.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami