Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Tanpa Perbub, DPRD Tabanan akan Evaluasi Penerapan Perda
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan tahun ini akan mengevaluasi penerapan sejumlah Perda yang dibuat pada 2023. Sebab, sejauh ini Perda yang telah dibentuk penerapannya tak maksimal karena tanpa dibuatkan Perbup.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan Perda yang telah dibentuk hampir semua belum maksimal penerapannya. Sebab belum adanya Perbup sebagai aturan turunan.
"Hampir semua belum maksimal diterapkan karena belum ditindaklanjuti dengan Perbup itu," jelasnya, Kamis (7/3).
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi. Kemungkinanan caranya nanti rancangan perbup ke depannya dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya.
“Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda,” katanya.
Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat. Baik itu perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.
“Makanya kami genjot pembuatan perbup itu. Sekarang astungkara hampir 90 persen sudah selesai,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini berharap dengan adanya Perbup tersebut, seluruh perda yang dibentuk sepanjang 2023 bisa diterapkan secara efektif.
“Meskipun sudah ada niat melaksanakan tetapi aturan teknisnya belum ada kan tidak mungkin. Karena yang menjadi penjabaran perda kan perbup. Di sisi lain (pembentukan) perbup itu kewenangannya ada pada eksekutif,” ujarnya.
Baca juga:
DPRD Tabanan Gelar Bimtek Regulasi Baru
Sama juga demikian dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD. Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.
“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8348 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5766 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3611 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2441 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar