Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jung Joon-young Bebas Usai Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Musisi Jung Joon-young dibebaskan dari penjara pada Selasa (19/3), setelah menjalani masa hukuman lima tahun atas kejahatan seks, termasuk pemerkosaan berat, merekam aktivitas seksual, dan menyebarkannya secara ilegal.
Korea Herald memberitakan Jung Joon-young dibebaskan secara diam-diam dari Pusat Penjara Mokpo di Jeollanam-do pada pukul 05.05 waktu Korea Selatan.
Jung Joon-young terlihat keluar penjara dengan pakaian serba hitam, mengenakan topi, masker, dan kacamata yang menutupi sebagian besar wajahnya. Ia sempat menghadap wartawan yang hadir namun pergi tanpa memberikan keterangan apapun.
Kini, media sedang memantau hal apa yang akan dilakukan Joon-young pasca bebas dari penjara. Sebelumnya, ia bersumpah bakal menghentikan seluruh aktivitas dari dunia hiburan ketika mengakui kejahatan seks yang dibuat.
Pada November 2019, pengadilan memvonis Joon-young dengan hukuman enam tahun penjara karena perannya dalam Skandal Burning Sun. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terhadap seorang wanita mabuk dan membagikan video tidak pantas yang juga diambil dari seorang wanita.
Aksi kejahatan itu juga dilakukan Jung-yoon bersama empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon. Ia dijatuhi vonis dengan hukuman lima tahun penjara.
Kedua sahabat artis tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan akibat kehilangan kemampuan kognitifnya.
Berdasarkan vonis tersebut, mereka juga akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Awalnya, jaksa penuntut mendakwa Jung Joon-young hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara bagi Choi Jong-hoon. Mereka juga mengajukan program rehabilitasi serta pembatasan pekerjaan di organisasi anak-anak dan remaja selama 10 tahun.
Namun, tuntutan itu tak dipenuhi. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa penuntut terkait pemberian pengawasan terhadap kelima terdakwa.
Jung Joon-young pada akhirnya juga hanya menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan banding yang diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Kasus kejahatan tersebut bermula ketika grup obrolan Jung Joon-young terungkap ke publik. Dalam grup tersebut, Jung Joon-young beserta beberapa anggota lainnya termasuk Choi Jong-hoon kerap berbagi video serta foto porno.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2936 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun