Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Tindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022, DPRD Tabanan Akan Koordinasi Dengan OPD Terkait
beritabali/ist/Tindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022, DPRD Tabanan Akan Koordinasi Dengan OPD Terkait.
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya peraturan baru terkait dengan keuangan daerah yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan ditindaklanjuti oleh DPRD Tabanan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama OPD terkait.
“Utamanya dengan Badan Keuangan Daerah. Sehingga nantinya pembentukan aturan atau usulan Perda bisa mengacu pada undang-undang yang baru,” ujar Sekretrais Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani Kamis, (21/3).
Selain itu, pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tabanan 2023, menurut Omardani sudah bisa mengadopsi UU Nomor 1 Tahun 2022. Untuk selanjutnya di DPRD Tabanan terkait dengan pembentukan panitia khusus atau pansus.
“Untuk kesamaan visi, memang diperlukan untuk rapat koordinasi antar eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan besaran nilai pajak hiburan yang mengalami perubahan dan diatur pada UU nomor 1 Tahun 2022, menurut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini tidak terlalu berpengaruh.
“Pajak hiburan di Tabanan tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Namun, ia memandang perlu dilakukan antisipasi melihat kondisi wilayah Tabanan yang akan terus berkembang. Sehingga pihaknya memang terus mendorong terkait dengan RTRW dan RDTR yang nantinya akan menjadi alndasan hukum bagi pengembangan pariwisata.
“Intinya soal peraturan perundangan-undangan kami sudah siap,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun