Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Ibu Rumah Tangga di Jembrana Edarkan Ribuan Pil Koplo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang ibu rumah tangga di Jembrana berusia 36 tahun dengan inisial EKA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo.
Penangkapan terjadi di kediamannya di Perum Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA. EKA diduga telah menjual ribuan butir pil koplo di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan EKA bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah EKA.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket JNE yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bupet," ungkap AKP Alit Darmana.
Dari hasil interogasi, EKA mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp5.000 per butir.
"Eka sudah sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo tanpa izin dan dari hasil penjualannya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp3.700.000 per kaleng," jelas AKP Alit Darmana.
Selain mengamankan 2.050 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 kaleng plastik, 1 kotak paket JNE, 1 handphone, dan uang tunai Rp 180.000. EKA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran pil koplo masih marak terjadi di wilayah Jembrana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1057 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 366 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 322 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun