Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Ibu Rumah Tangga di Jembrana Edarkan Ribuan Pil Koplo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang ibu rumah tangga di Jembrana berusia 36 tahun dengan inisial EKA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo.
Penangkapan terjadi di kediamannya di Perum Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA. EKA diduga telah menjual ribuan butir pil koplo di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan EKA bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah EKA.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket JNE yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bupet," ungkap AKP Alit Darmana.
Dari hasil interogasi, EKA mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp5.000 per butir.
"Eka sudah sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo tanpa izin dan dari hasil penjualannya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp3.700.000 per kaleng," jelas AKP Alit Darmana.
Selain mengamankan 2.050 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 kaleng plastik, 1 kotak paket JNE, 1 handphone, dan uang tunai Rp 180.000. EKA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran pil koplo masih marak terjadi di wilayah Jembrana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 465 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 366 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 298 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 279 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 242 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar