Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 20 Mei 2026
MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah Ajak Semua Bersatu dan Sinergi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap pasangan calon presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada sidang putusan pada Senin (22/4/2024).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya sudah meyakini bahwa MK bakal menolak gugatan kedua kubu baik yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Pranowo.
“Kami sebelumnya sudah yakin jika MK bakal menolak gugatan terkait hasil Pemilu Presiden,” kata pria yang akrab disapa De Gadjah, yang juga menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Prabowo-Gibran, Senin (22/4/2024) malam.
De Gadjah menilai bahwa kemenangan Prabowo sebagai kemenangan rakyat Indonesia, dimana pada Pilpres 2024 lalu, sebanyak 96 juta suara diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran. “Jumlah suara itu juga menjadi rekor jumlah suara pemilih terbesar di seluruh dunia,” papar De Gadjah.
Disebutkan oleh De Gadjah jika kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak rakyat. “Sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” ujarnya.
Adapun proses di MK, disebut sebagai proses yang harus dilalui dan masih dalam bingkai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, gugatan ke MK oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bukan menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.
“Karena kami pun pernah berproses ke MK, bahkan sebanyak dua kali. Dan memang jalurnya itu benar,” kata De Gadjah mengenang pertarungan Pilpres di tahun 2014 dan 2019 dimana Prabowo harus mengakui kemenangan Joko Widodo.
Politisi yang juga Ketua Pertina Bali ini pun mengaku lega dengan putusan MK, karena dengan demikian kini waktunya kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa.
“Semua hajatan sudah selesai, semua jalur sudah ditempuh. Mari kita bersatu dan bersinergi, membangun bangsa serta negara yang kita cintai. Membangun Bali bersama-sama,” ajak pemilik julukan Big Daddy ini.
Baca juga:
Baliho De Gadjah OTW Kantor Gubernur dan Juliarta OTW Kantor Bupati Bikin Heboh di Klungkung
Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1680 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1635 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1235 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1084 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah