Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Keluhkan Pembayaran BPHTB, Himperra Buleleng Datangi Gedung Dewan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Anggota DPRD Wayan Masdana menerima audensi dari Pengurus DPC Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Kabupaten Buleleng yang didampingi pengurus DPD Himperra Provinsi Bali.
Pertemuan tersebut terkait dengan Keluhan Pemungutan Iuran Pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual obyek pajak kepada seluruh konsumen rumah subsidi di Kabupaten Buleleng dan terkait aturan jalan masuk perumahan, Selasa 28 Mei 2024.
Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng Gede Agus Kristiawan menyampaikan keluhan pembayaran BPHTB yang dinilai sangat menyulitkan dan bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Presiden, Surat Keputusan Menteri dari Lembaga berwenang yang masih berlaku.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris DPC Himperra Buleleng dr. I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri bahwa BPHTB saat ini tidak bisa dibayarkan ke BPKPD Kabupaten Buleleng karena terkait adanya perbedaan aturan dan perijinan di Pemkab Buleleng dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait dengan aturan jalan akses menuju lokasi perumahan yang tertera dalam subtansi pasal 8 ayat 1 Perbup no. 40 dengan lebar minimal 5 meter agar bisa di kaji kembali karena situasi dan kondisi dilapangan akan menimbulkan masalah.
“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan,” tambahnya.
Gede Supriatna menyambut baik apa yang menjadi masukan dan keluhan dari pada pengembang khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Menjawab apa yang dikeluhkan, Supriatna sudah langsung meminta Kabag Hukum untuk menjadikan keluhan dan masukan ini sebagai bahan evaluasi didalam Peraturan Bupati dan menjadi bahan nantinya dalam pembahasan Ranperda Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng.
"Tadi kita sudah dengar bersama permasalahan dan keluhan dari teman-teman di Himperra terkait dengan aturan-aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka seperti pembayaran BPHTB dan disana ada kebuntuan komunikasi dengan pihak yang dianggap mempunyai kebijakan. Untuk itu, Kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi yang sama-sama tidak dirugikan dan iklim investasi di Buleleng tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 758 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 681 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 480 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik