Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Massa Demo di Depan DPR dan KPU Hari Ini, 4.716 Aparat Diterjunkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebanyak 4.716 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR dan kantor KPU, Jakarta, Senin (26/8) ini.
"Pelibatan personel pengamanan aksi unras sebanyak 4.716 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Rinciannya, 2.728 personel dikerahkan untuk pengamanan gedung DPR, 1.777 untuk pengamanan kantor KPU, dan 211 personel untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Ade Ary mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR ataupun kantor KPU bersifat situasional. Artinya, penerapannya rekayasa lalin tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak lalin normal seperti biasa," ujarnya.
Ade Ary pun mengimbau kepada massa aksi untuk tetap tertib dan mengikuti dengan ketentuan yang berlaku. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga meminta para koordinator lapangan dan orator aksi untuk menyampaikan orasi secara santun dan tidak memprovokasi massa.
"Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucap dia.
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sipil berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik pada hari ini. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan beberapa daerah lainnya.
Aksi demonstrasi dipicu sikap DPR dan pemerintah yang secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10/2016. Materi revisi UU itu malah bertentangan dengan dua putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa (20/8).
Pengesahan revisi UU Pilkada itu akhirnya dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, warga tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2304 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan