Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa di Gianyar Tetap Netral di Pilkada 2024
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyoroti pentingnya netralitas Kepala Desa dalam menghadapi tahapan pendaftaran calon dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat penanganan pelanggaran yang digelar di Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin, (26/8/2024). Menurut Wiratma, tahapan pendaftaran calon kerap menjadi momen yang rawan pelanggaran.
"Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Banyak pihak yang ingin tampil memberikan dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan. Sayangnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan," paparnya.
Lebih lanjut Wiratma menjelaskan, Kepala desa memegang kekuasaan dan pengaruh yang signifikan di tingkat lokal.
"Jika mereka memihak pada salah satu calon, bisa mempengaruhi proses pemilihan, dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, Mengacu Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu" dan atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Baca juga:
Bawaslu Tanggapi Sekda Badung Jadi Bacakada
Surat edaran tersebut menyatakan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, kepala desa bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Adapun jika kepala desa terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana.
"Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan agar pemilihan dapat berjalan kondusif dengan zero pelanggaran," bebernya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, Anak Agung Gede Mayun, menyatakan, dukungannya terhadap upaya pencegahan dilakukan Bawaslu.
Dirinya meminta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilibatkan dalam sosialisasi netralitas ASN kepada jajarannya.
"Kami berharap Bawaslu dapat melibatkan Forkopimda, karena melalui forum ini, stakeholders yang tergabung dalam forum dapat membantu mensosialisasikan netralitas ASN di instansi mereka," paparnya.
Senada dengan Mayun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa.
"Kami di Dinas PMD sangat menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Kami juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 427 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 368 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang