Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Bobol Konter HP di Siulan Denpasar, Pria asal Sumba Diringkus
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bobol konter HP "Dena Cell" di Jalan Siulan Br. Laplap Kauh, Denpasar Timur, pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Pelaku bernama Ferdianus Tamo Ama (20) berhasil masuk melalui genteng dan plafon toko dan menggasak 2 buah ponsel.
Aksi pencurian ini baru diketahui setelah karyawan membuka toko pada Senin 2 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Pemilik toko, Putu Dicky (27) kaget setelah menerima laporan dari karyawan bahwa tokonya dibobol maling.
Dari laporan korban, maling masuk ke dalam konter dengan cara membuka genteng dan menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit ponsel, yakni 1 unit HP merk Infinix Smart 7 warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung J2 Pro warna hitam.
"Korban mengalami kerugian senilai Rp3,1 juta," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 20 September 2024.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Ferdianus Tamo Ama (20) tinggal di Jalan Siulan, Gang Pado Mas Penatih, Denpasar Timur.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kosnya di wilayah Penatih. Ia mengakui perbuatannya membobol toko HP," ujar Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Pelaku Ferdianus Tamo Ama mengaku beraksi seorang diri. Ia memanjat tembok, membuka genteng dengan menjebol plafon konter untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua ponsel yang ada di konter.
"Rencananya ponsel tersebut akan digunakan sendiri karena tidak memiliki ponsel," ujar AKP Sukadi.
Akibat perbuatannya, pria asal Sumba Barat Daya NTT itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Polsek Denpasar Timur.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4116 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1411 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 938 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun