Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Bawaslu Imbau Penyandang Disabilitas Jangan Mau Diarahkan saat Nyoblos
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Bawaslu Kabupaten Gianyar memberikan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 kepada teman-teman penyandang disabilitas di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Jumat (18/10).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilih pada tanggal 27 November agar digunakan karena suara tersebut sangatlah penting.
"Saya sampaikan bahwa warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya, terkhusus bapak/ibu sekalian agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November nanti," ungkap Hartawan.
Hartawan juga mengharapkan teman teman penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif selain sebagai pemilih dalam pemilihan tahun 2024 ini.
"Saya harapkan bapak/ibu sekalian juga dapat menjadi pengawas partisipatif, salah satunya dengan cara memastikan diri bapak ibu sekalian sudah terdaftar dalam DPT," jelasnya.
Lebih lanjut, Hartawan menegaskan bahwa dalam penggunaan Hak, teman teman difabel tidak boleh diwakilkan oleh siapapun karena hal tersebut berpotensi dipidana, disampaikan juga terkait dengan money politik.
Hartawan menjelaskan agar teman teman penyandang difabel tidak mau diarahkan dalam penggunaan hak pilihnya terlebih lagi dengan iming-imingan uang atau money politik.
Terlebih lagi disampaikan bahwa Bawaslu Gianyar berharap Yayasan Cahaya Mutiara ubud dapat menjadi perpanjangan tangan, mata dan telinga Bawaslu dan jika menemukan hal hal yang sekiranya menyalahi aturan dapat disampaikan ke Bawaslu,
"Jangan mau pilihan bapak ibu di arahkan dengan iming-iming uang dalam hajatan pemilihan ini, karena itu bersifat pidana, penerima dan pemberi uang dapat dipidana, dan mari kita tegas untuk tolak politik uang, terlebih saya harapkan bapak ibu didalam komunitas ini dapat menjadi perpanjangan tangan, telinga dan mata dari Bawaslu, serta jika sekiranya menemukan hal yang menyalahi aturan dapat disampaikan ke Bawaslu," tutup Hartawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun