Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sakit Hati Merasa Dikucilkan, Putu Pasek Bakar Glamping Temannya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sakit hati merasa dikucilkan, I Putu Pasek Pranatha (34) nekat membakar rumah glamping milik temanya sendiri, I Putu Sudana (55) yang tinggal di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 dini hari.
Atas perbuatanya, Putu Pasek ditangkap dan kini mendekam dalam tahanan Polsek Mengwi. Sedangkan polisi mengamankan barang bukti korek api gas dan satu unit sepeda motor ADV DK 6814 FBE yang digunakan beraksi.
Menurut Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dalam keterangan persnya Jumat 1 November 2024, dalam aksinya tersangka naik pagar tembok dan langsung membakar atap rumah gampling yang terbuat dari alang-alang. Aksi tersangka ini terekam kamera CCTV.
Seketika api membesar dan menghanguskan bagunan beserta isinya. Setelah membakar rumah, ia kabur mengendarai sepeda motor.
Warga yang melihat peristiwa itu panik dan berusaha memadamkan api. Untungnya pada saat kejadian rumah itu dalam keadaan tidak berpenghuni. Aparat Polsek Mengwi juga ikut turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi memburu seorang pria yang terekaman kamera CCTV melakukan pembakaran. Pelaku ditangkap keesokan harinya, pada Rabu 30 Oktober 2024 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Ia disergap petugas Polsek Mengwi saat melintas di Jalan Raya Lukluk.
"Ia mengakui perbuatannya membakar rumah korban," terangnya.
Tersangka mengaku sakit hati karena dikucilkan teman-teman, termasuk korban. Tersangka datang ke TKP seorang diri menggunakan sepeda motor.
"Sebelum ke TKP tersangka terlebih dahulu mabuk arak," beber Ipda Putu Sukarma.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah korek gas, satu unit sepeda motor ADV DK 6814 FBE, sebuah outdoor AC yang telah terbakar, tiga buah rangka spring bed yang telah terbakar, lima lembar spandek yang telah terbakar, dan sebuah gulungan besi springbed yg telah terbakar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu, dari keterangan korban, Putu Sudana pada saat kejadian sedang berada di rumahnya yang lain di Jalan Lukluk Darmasaba Nomor 3 Lingkungan Badung, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Korban mengetahui terjadi kebakaran setelah ditelepon oleh temannya. Pada saat telepon itu api sudah besar dan tim pemadam kebakaran sudah tiba di TKP.
"Menerima informasi tentang kejadian itu korban langsung menuju ke TKP. Saat tiba di TKP rumahnya sudah terbakar. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 50 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi," ungkap Ipda Putu Sukarma.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan