Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Hakim Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Arif Rahman Hakim (37), seorang residivis narkoba yang kembali terjerat kasus peredaran narkotika, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif Rahman, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kali ini terbukti menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Ia ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada 3 Juli 2024, setelah sebelumnya menerima pesanan narkoba dari seorang rekannya bernama Rosyid.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 9,81 gram dan 500 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kendaraan yang digunakan terdakwa. Penggeledahan lanjutan di kamar kosnya di Jalan Mertajaya Gang IV, Denpasar Barat, menghasilkan temuan tambahan berupa 26 paket sabu dan 8.000 butir pil koplo, dengan total barang bukti mencapai 40 paket sabu dan 8.500 butir pil koplo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Lanang Suyadnyana, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, yang akhirnya dikurangi sedikit oleh hakim menjadi 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Arif Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp 850 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani dalam amar putusannya menyatakan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika, meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
"Tindakan terdakwa telah merugikan banyak pihak, terutama generasi muda, dan ini menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman," ujar Hakim Kusuma Wardani.
Arif Rahman Hakim, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan asal Lumajang, Jawa Timur, tampaknya tidak jera meskipun telah berulang kali dihukum atas peredaran narkotika. Dengan hukuman yang dijatuhkan, ia kini harus menjalani masa pidana di Lapas Denpasar, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan