Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Gangguan Mental Akibatkan Overstay, Bule Amerika Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tidak berhenti mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali. Salah satunya yakni JRA asal Amerika Serikat.
JRA dideportasi gegara overstay selama 82 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, JRA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai setelah tinggalnya melebihi batas waktu lebih dari 60 hari. Seharusnya, JRA meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024. Namun, ia mengaku alami gangguan mental dan kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga ia lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Diungkapkan Gede Dudy, JRA tiba di Indonesia pada Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival. Awalnya ia berniat mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di Bali seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu. Namun, pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.
Apalagi ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, ia mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.
Dalam kondisi terdesak, JRA mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah tidak menemukan solusi, ia akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memberikan dua opsi: membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk memproses deportasi.
"Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai," terangnya.
Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari, ia menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia. Saya mengalami kendala mental yang membuat saya kehilangan kendali atas waktu,” akuinya.
Sempat diinapkan di rudenim, pada 12 November 2024, JRA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth International Airport, Amerika Serikat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 999 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 805 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 622 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 578 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik