Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Langgar Kode Etik, Peradi Berhentikan 600 Advokatnya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi advokat. Selama 15 tahun terakhir, tercatat sebanyak 600 advokat diberhentikan secara tetap akibat pelanggaran kode etik.
Dari total rata-rata 1.950 pengaduan setiap tahun, sekitar 20% kasus berujung pada skorsing, sementara 20% lainnya berakhir dengan pemberhentian tetap.
"Peradi terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan advokat yang dianggap melanggar kode etik," jelas Ketua DPN Peradi/Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Jumat (6/12/2024) sore di Jimbaran, Badung.
Peradi, sebagai organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk mendidik, mengangkat, mengawasi, hingga menjatuhkan sanksi. Dewan Kehormatan menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk terhadap advokat bergelar guru besar.
"Langkah tegas ini bertujuan memastikan advokat yang melanggar aturan tidak lagi merugikan masyarakat yang mencari keadilan," tutup Hasibuan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7928 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5638 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3542 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan