Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Pengepul hingga Selebgram Judi Online di Gianyar Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap beberapa orang pelaku yang berkaitan dengan judi online yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gianyar.
Para pelaku yang ditangkap polisi ini adalah seorang pria yang menjadi pengepul uang judi online dan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit IV Ipda Ekky Nurwenda Putra serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengungkapkan bahwa pelaku yang berkaitan dengan judi online yang berhasil ditangkap polisi ini yakni berinisial SJN (48) yang berprofesi sebagai pengepul uang judi online dan NKS (21) yang merupakan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
"Untuk tindak pidana judi online ini, Polres Gianyar berhasil menangkap dua orang pelaku. Dimana satu pelaku yang berinisial SJN merupakan pengepul uang judi online, sementara NKS merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram dan dia yang mempromosikan situs judi online," ujar AKBP Umar saat pengungkapan kasus judi online ini dilakukan di Mapolres Gianyar, Senin (9/12/2024).
Untuk pelaku SJN (48) pengepul judi online ditangkap di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sedangkan pelaku SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun