Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Satpol PP Gianyar 'Warning' Pengusaha Mebel Bakar Kayu di Trotoar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satpol PP Gianyar menggelar operasi yustisi untuk menindak pelanggaran ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam sidak ini, personel Satpol PP menyoroti tindakan pengusaha mebel yang melanggar aturan dengan menyimpan bahan usaha di fasilitas umum (fasum) di trotoar Jalan Raya Sakah, Desa Batuan Kaler.
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut juga mengeringkan kayu dengan cara membakar bekas kayu, yang menyebabkan gangguan terhadap pejalan kaki dan menciptakan rasa tidak nyaman di lingkungan sekitar.
Selain itu, tindakan tersebut membahayakan pengendara motor karena lokasi tersebut merupakan jalan raya dan jalur utama menuju Ubud dari Kota Gianyar.
"Perilaku ini jelas melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.
Dikatakan bahwa petugas telah memberikan pembinaan. "Bila pelanggaran ini terulang, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan SOP, termasuk mengangkut bahan-bahan mebel yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut," tegas Warga.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa tindakan ini akan dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan (SP1) bagi yang bersangkutan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 288 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun