Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Viral Pengelola Toko di Ginyar Kena Denda Rp34 Juta dari PLN
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Salah satu pelanggan PLN di Gianyar membagi pengalamannya saat merenovasi toko. Saat renov, tak sengaja barang menimpa meteran listrik.
Akibatnya, meteran listrik yang menempel di tembok dekat tangga toko terlepas di bagian atas. Namun meteran masih menempel.
Pelanggan langsung melaporkan kejadian itu ke PLN melalui aplikasi mobile PLN. Ketika petugas tiba, pelanggan diberikan surat panggilan klarifikasi.
Ternyata dari PLN memberikan denda Rp 34 juta. Pelanggan itu pun membagikan pengalamannya kepada netizen agar hati-hati merenovasi bangunan bila tak mau hal serupa terjadi.
Video yang diunggah oleh pelanggan itupun viral di media sosial. Atas video tersebut, Manager UP3 PLN Bali Timur, Imadya Nareswari memberikan tanggapan.
"Pertama, kejadian pelanggan tersebut sudah tuntas dan pelanggan sudah menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Yang kedua, dirinya menjelaskan soal peraturan menteri. "Untuk Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) sesuai Permen ESDM no 18 tahun 2019 bahwa pemadaman dan keterlambatan penyambungan PB/PD adalah salah satu instrumen yg mendapat kompensasi jika semua syarat terpenuhi," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: -
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 78 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 51 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 22 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun