Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Ambil Tempelan 1,15 Gram Sabu, Pria di Desa Pering Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia berhasil mengamankan IKS (42) usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (6/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (16/1/2025), mengatakan dari tangan pelaku IKS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,15 gram.
"Ada tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki nerat 1,14 gram netto. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pengakuannya kepada polisi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli melalui sistem tempelan.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8397 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3627 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar