Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 27 Juni 2026
Ambil Tempelan 1,15 Gram Sabu, Pria di Desa Pering Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia berhasil mengamankan IKS (42) usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (6/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (16/1/2025), mengatakan dari tangan pelaku IKS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,15 gram.
"Ada tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan memiliki nerat 1,14 gram netto. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pengakuannya kepada polisi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli melalui sistem tempelan.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun