Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Dua Pelaku Narkoba di Badung Diringkus, Salah Satunya Pengguna Karena Insomnia
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil menangkap dua pelaku narkoba berinisial MCP (42) dan IS (42) di lokasi yang berbeda. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 486,7 gram dan ganja kering seberat 94,82 gram.
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara, tersangka pertama yang ditangkap adalah MCP. Ia diamankan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 21.15 WITA, saat melakukan transaksi sistem tempel di seputaran Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
"Dalam pengamatan, anggota melihat tersangka MCP sedang mengambil sesuatu dengan tangan kanan di pinggir gang di jalan tersebut," ujar AKBP Arif saat gelar rilis di Mapolsek Mengwi, Badung, Selasa (18/2/2025).
Polisi yang mencurigai gerak-geriknya segera mengamankan dan menggeledahnya. Dari tangan pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini ditemukan paket kardus berisi plastik bening yang berisikan daun, batang, dan biji ganja seberat 94,82 gram.
"Tersangka MCP memesan ganja melalui Instagram, kemudian dikirim melalui jasa titipan," jelas AKBP Arif.
Dari hasil interogasi, MCP yang tinggal di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini mengaku sudah tiga kali membeli ganja seharga Rp 1,2 juta dengan cara mentransfer ke akun bank pemasok narkoba.
Baca juga:
Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba
"Ganja itu akan dipakai sendiri olehnya. Pelaku beralasan mengonsumsi narkoba karena insomnia (susah tidur), jadi setiap mau tidur dia konsumsi barang itu," tambahnya.
Pelaku MCP dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain MCP, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba berinisial IS (42) di sebuah kamar mess di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 19.30 WITA. Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 486,7 gram.
Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Badung dan Bali secara keseluruhan. Aparat juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 502 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik