Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kejari Badung Menang Gugatan PTUN, Tanah Desa Adat Pererenan Tetap Jadi Aset Daerah
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kejaksaan Negeri Badung, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara terkait aset tanah di Desa Adat Pererenan, Kabupaten Badung.
Gugatan ini berhubungan dengan Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan, yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa, 25 Februari 2025.
"Dalam putusan ini, PTUN Denpasar menolak gugatan diajukan Gusti Ngurah Rai Suara, yang merasa tanah tersebut merupakan hak Desa Adat Pererenan, yang telah dikuasai turun-temurun," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo.
Baca juga:
Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tersangka Terapis dan Muncikari Flame Spa Dititip di Lapas
Tanah tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah.
Menurut Sutrisno Margi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, JPN berperan penting dalam mempertahankan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Dengan ditolaknya gugatan ini, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung tetap sah dan dapat terus dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, gugatan tersebut berawal dari klaim bahwa tanah yang dimaksud seharusnya dikelola oleh Desa Adat Pererenan dan disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali, yang telah memberikan kontribusi pada APBD Kabupaten Badung.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, tanah tersebut sebelumnya tidak dapat diajukan untuk hak milik karena kondisi geografisnya yang terendam air.
Setelah dilakukan pembangunan senderan penahan banjir oleh Pemerintah Kabupaten Badung, tanah itu akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah.
"Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PTUN Denpasar memutuskan bahwa keputusan Bupati Badung terkait penetapan tanah tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar prinsip pemerintahan yang baik," bebernya.
Dirinya mengatakan, Gusti Ngurah Rai Suara pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 389.000.
"Dengan kemenangan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4536 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2002 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun