Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dog Show HUT Denpasar ke-237 Sekaligus Edukasi Terkait Perda Tertib Hewan

Senin, 3 Maret 2025, 18:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dog Show HUT Denpasar ke-237 Sekaligus Edukasi Terkait Perda Tertib Hewan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masih dalam rangkaian perayaan HUT Denpasar ke-237, ajang perlombaan "Dog Show" digelar di area parkir utara Taman Lumintang. Kontes ini menghadirkan berbagai kategori seperti kontes anjing sehat dengan 20 peserta, anjing pintar dengan 6 peserta, dan anjing fashion yang diikuti oleh 8 ekor anjing.

Selain menampilkan keterampilan dan keunikan anjing-anjing peserta, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 5 Tahun 2023. Dinas Peternakan Kota Denpasar bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menyampaikan isi Perda, khususnya Pasal 28 (1) yang mengatur tentang tertib hewan dan ternak. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan mengedarkan atau memperjualbelikan daging anjing.

Selain itu, Perda ini juga mencakup larangan melepasliarkan, menelantarkan, menyiksa, dan memelihara hewan yang dapat membahayakan orang lain. Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Wayan Anggara Bawa, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Perda ini.

"Terkait dengan penertiban peredaran dan penjualan daging anjing, sudah ada 13 pedagang RW di wilayah kabupaten/kota yang dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Selain itu, kasus penelantaran hewan juga mulai ditindak tegas. Di Denpasar, seorang pelaku yang membuang anjing di parkiran sebelah barat Pantai Mertasari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 Februari 2025 dan dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu.

Maraknya kasus peracunan hewan juga menjadi perhatian, karena masuk dalam kategori penyiksaan hewan. Banyak masyarakat yang masih menggunakan racun atau metode portas untuk membasmi hewan liar tanpa mengetahui dampak hukumnya.

"Dengan diadakan kontes ini, kami dari Satpol PP Provinsi Bali sangat bersyukur bisa mensosialisasikan Perda terkait tertib hewan dan ternak," tambah Wayan Anggara.

Melalui ajang Dog Show ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai kesejahteraan hewan semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya penegakan aturan demi perlindungan satwa di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami