Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dog Show HUT Denpasar ke-237 Sekaligus Edukasi Terkait Perda Tertib Hewan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masih dalam rangkaian perayaan HUT Denpasar ke-237, ajang perlombaan "Dog Show" digelar di area parkir utara Taman Lumintang. Kontes ini menghadirkan berbagai kategori seperti kontes anjing sehat dengan 20 peserta, anjing pintar dengan 6 peserta, dan anjing fashion yang diikuti oleh 8 ekor anjing.
Selain menampilkan keterampilan dan keunikan anjing-anjing peserta, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 5 Tahun 2023. Dinas Peternakan Kota Denpasar bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menyampaikan isi Perda, khususnya Pasal 28 (1) yang mengatur tentang tertib hewan dan ternak. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan mengedarkan atau memperjualbelikan daging anjing.
Selain itu, Perda ini juga mencakup larangan melepasliarkan, menelantarkan, menyiksa, dan memelihara hewan yang dapat membahayakan orang lain. Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Wayan Anggara Bawa, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Perda ini.
"Terkait dengan penertiban peredaran dan penjualan daging anjing, sudah ada 13 pedagang RW di wilayah kabupaten/kota yang dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Selain itu, kasus penelantaran hewan juga mulai ditindak tegas. Di Denpasar, seorang pelaku yang membuang anjing di parkiran sebelah barat Pantai Mertasari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 Februari 2025 dan dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu.
Maraknya kasus peracunan hewan juga menjadi perhatian, karena masuk dalam kategori penyiksaan hewan. Banyak masyarakat yang masih menggunakan racun atau metode portas untuk membasmi hewan liar tanpa mengetahui dampak hukumnya.
"Dengan diadakan kontes ini, kami dari Satpol PP Provinsi Bali sangat bersyukur bisa mensosialisasikan Perda terkait tertib hewan dan ternak," tambah Wayan Anggara.
Melalui ajang Dog Show ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai kesejahteraan hewan semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya penegakan aturan demi perlindungan satwa di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang