Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Empat Pria Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap di Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) Agung 2025 yang digelar pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Pura Penataran Sasih, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, serta di sebuah rumah di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Kasus ini bermula saat petugas mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam coklat dengan nomor polisi DK 3590 AAA. Keduanya, yang kemudian diketahui berinisial W.H.A.P (29) dan M.A.S (28), diberhentikan dan diperiksa oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna oranye dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip kecil lainnya yang dibungkus plastik bergambar bintang kuning, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), serta dua unit ponsel milik pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dua rekan lainnya di sebuah rumah milik I.M.D.K.M di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria lain berinisial K.W.P (30) dan W.A.S (25).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.
“Keempat pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi kejadian antara lain tiga paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1,84 gram (netto 1,21 gram), satu tas selempang hitam merk Bonnie Alex, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3590 AAA beserta STNK dan kunci, satu alat hisap sabu (bong) dan satu pipa kaca, satu korek api gas, tiga unit ponsel merek Redmi, Vivo, dan iPhone 8, serta satu celana pendek warna abu-abu.
Polres Gianyar terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.
“Para tersangka bukan merupakan target operasi (TO) dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Tantra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5971 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2303 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan