Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Giri Prasta: Perda Nominee Segera Diberlakukan untuk Tertibkan Villa Ilegal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa regulasi baru Peraturan Daerah (Perda) Nominee (perjanjian pinjam nama) akan segera diberlakukan untuk menindak tegas villa ilegal serta praktik bisnis tak sehat di Bali.
"Perda ini (Nominee) akan menjadi solusi mengatasi villa bodong yang merugikan daerah. Contohnya, transaksi melalui aplikasi seperti WeChat memungkinkan wisatawan asing menyamarkan transaksi mereka seolah-olah dilakukan oleh saudara sendiri di Bali. Ini tidak bisa dibiarkan," jelas Giri Prasta di Renon, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, dirinya menyoroti praktik investasi asing yang menggunakan sistem kawin kontrak. Menurutnya, regulasi ini akan memastikan wisatawan tertib dan menghormati adat serta budaya Bali.
"Kita tidak ingin Bali diatur oleh mereka. Bali harus tetap dalam kendali kita, masyarakat Bali," tegasnya.
Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hotel dan restoran.
"Selama ini, asosiasi villa hanya bisa melaporkan keberadaan villa ilegal tanpa dasar hukum yang kuat. Dengan perda ini, penindakan akan lebih efektif," katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak demi menjaga keutuhan Bali sebagai destinasi wisata berbudaya.
"Mudah-mudahan bisa segera diterapkan tahun ini," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4528 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2340 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1046 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun