Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Polda Bali Gerebek Perdagangan Penyu Ilegal di Badung, 13 Ekor Disita
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek rumah yang dijadikan tempat perdagangan penyu ilegal di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 ekor penyu selundupan dan menangkap pemilik rumah berinisial WW tanpa perlawanan.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, lokasi itu digerebek oleh Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari penggerebekan di rumah pelaku, ditemukan 13 ekor penyu, di mana 11 ekor masih hidup dan dua ekor lainnya sudah mati.
"Ada 11 ekor yang ditemukan dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati," ungkap Kombespol Roy Hutton pada Senin, 24 Maret 2025.
Pelaku WW mengaku membeli belasan penyu hijau dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, lalu menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Penyu-penyu itu dititipkan di bak truk menuju Pulau Dewata dan diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur.
"Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkut ke rumah tersangka di Banjar Pikah. Penyu-penyu itu dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi dan pelaku memperoleh keuntungan," bebernya.
Kombespol Roy menegaskan bahwa pelaku WW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti berupa penyu yang masih hidup telah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, sementara dua ekor penyu yang mati telah dikuburkan.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 543 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 435 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 417 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 413 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik