Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Curanmor di Jembrana, Pelaku Bebas Usai Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Efendi (45), pria yang sebelumnya ditahan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor), akhirnya bisa kembali menikmati kebebasan.
Kejaksaan Negeri Jembrana secara resmi menghentikan proses hukum terhadap dirinya melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Keputusan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan berwarna oranye di kantor Kejari Jembrana pada Selasa, (20/05/2025).
Keputusan penghentian penuntutan terhadap Efendi tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Jembrana.
Proses penghentian perkara ini dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6).
"Proses mediasi antara korban dan pelaku sudah berlangsung dengan baik, dan keduanya telah saling memaafkan. Proses ini difasilitasi oleh jaksa kami sebagai mediator," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Ia menambahkan, Efendi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga telah dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
"Melalui pertimbangan-pertimbangan itu, kami menyetujui penghentian proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.
Namun, Kejari tetap memberikan peringatan agar Efendi tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Salomina.
Diketahui, Efendi ditangkap oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia kedapatan membawa kabur sepeda motor milik warga yang ditinggal di halaman sebuah kedai di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di motor.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun