Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Tiga WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Izin Tinggal Berkedok Investasi Fiktif
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi tiga warga negara asing asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program penertiban WNA di Pulau Dewata.
Salah satu WNA yang dideportasi berinisial KUE (32). Ia diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat, oleh tim gabungan yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, belum lama ini di Denpasar.
KUE tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, namun saat dimintai keterangan, ia tidak mampu menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal," cetusnya.
Setelah menjalani detensi selama sepekan, KUE akhirnya dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar, Doha, Lagos, pukul 19.20 WITA.
Deportasi ini dilakukan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga menindak dua WNA Nigeria lainnya, CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti melakukan overstay selama dua tahun di Bali.
"Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari," cetusnya.
Deportasi terhadap CMA dan FSP dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025 menggunakan Qatar Airways QR 965 – QR 1407, pukul 09.55 WITA dengan rute Denpasar, Doha, Lagos. Seluruh proses deportasi berjalan lancar sejak pukul 07.00 WITA.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali," ucapnya.
Operasi difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal, termasuk praktik izin investor fiktif.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan