Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Pemuda di Jembrana Modifikasi Mobil Demi Jual Pertalite Subsidi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pemuda asal Jembrana berinisial IKD EJA (23) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite.
Pemuda ini diketahui telah memodifikasi tangki mobilnya untuk bisa membeli pertalite dalam jumlah besar di SPBU, lalu menjualnya kembali secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Jembrana di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada Jumat malam (25/7/2025). Aksi ilegal ini terbongkar berkat penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter. Tangki tersebut digunakan berulang kali untuk membeli BBM subsidi dari SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.
“Pelaku telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, dan setiap hari membeli BBM jenis pertalite hingga 240 liter untuk dijual kembali ke kios-kios minyak,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/7/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang dimodifikasi, satu unit handphone berisi lima foto barcode pembelian BBM, serta lima lembar barcode cetak. Dari pengakuan pelaku, pertalite dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama jaga ketersediaan BBM untuk kepentingan masyarakat dan cegah kerugian negara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 474 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 312 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 227 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun