Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Bandar Narkoba Buleleng Ditangkap, 117 Paket Sabu-sabu Disita

Jumat, 18 September 2026, 15:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Bandar Narkoba Buleleng Ditangkap, 117 Paket Sabu-sabu Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dua pemuda asal Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, KF (20) dan YG (22), ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 117 paket sabu dengan berat total mencapai 40,95 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Edy Sukaryawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka lain. Saat penggeledahan kamar kos, petugas menemukan sebagian barang bukti sabu.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. Dari informasi yang diperoleh, masih terdapat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebagian barang bukti. Kemudian dari hasil interogasi, masih ada paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor," kata AKP Edy, Jumat (18/9).

Petugas selanjutnya mencari sepeda motor Yamaha NMAX DK 5382 UBO milik KF yang berada di rumahnya. Setelah jok sepeda motor diperiksa, polisi kembali menemukan paket sabu.

Jika seluruh barang bukti digabungkan, polisi mengamankan 117 potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu dengan berat total 40,95 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial NE (21), asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dari pemeriksaan terhadap NE, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang didapatkannya berasal dari YG. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengarah kepada KF dan YG.

"Keduanya mengakui sebelumnya sempat menyerahkan paket sabu kepada NE," ujar AKP Edy.

Penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan adanya pemasok sabu kepada kedua tersangka. KF dan YG disebut memperoleh pasokan narkoba dari seseorang berinisial BT menggunakan sistem tempel.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan BT yang diduga menjadi pemasok sabu kepada KF dan YG.

Atas dugaan perbuatannya, KF dan YG disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami