Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buronan Interpol Ethiopia Ditolak Masuk Bali

Jumat, 18 September 2026, 21:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buronan Interpol Ethiopia Ditolak Masuk Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara Ethiopia yang terdeteksi dalam daftar buronan Interpol saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Warga berinisial PWNA alias SMY (29) tersebut diketahui masuk dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice terkait dugaan kasus penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

SMY terdeteksi masuk ke Bali pada 6 September 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Tigerair. Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan nama SMY tercantum dalam daftar Hit Interpol dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, SMY kemudian ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Petugas Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya memproses pemulangan warga Ethiopia tersebut.

"Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp 5 miliar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Jumat 18 September 2026.

Sempat Menolak Dipulangkan

Dalam proses pemulangan, SMY sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan harus mendapatkan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.

"Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai," ungkapnya.

Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, SMY akhirnya diberangkatkan kembali ke Ethiopia pada 15 September 2026.

Ia dipulangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia. Selama perjalanan, pengawalan dilakukan secara melekat oleh petugas NCB Interpol Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan penanganan terhadap SMY menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurutnya, sistem pengawasan dilakukan sejak kedatangan hingga keberangkatan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan apabila ditemukan orang asing yang masuk dalam daftar pencarian internasional.

"Sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur," tegasnya.

Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia juga melakukan koordinasi dalam proses penolakan masuk serta pemulangan SMY ke negara asalnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami