Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dua Terpidana Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi di Sumberklampok Bebas
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua terpidana kasus penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) resmi menghirup udara bebas, Selasa (12/8).
Keduanya bebas setelah selesai menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lapas Singaraja. Mereka telah diserahterimakan oleh pihak Lapas kepada keluarga dan kuasa hukumnya.
Kasi Pembinaan, Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengatakan Saini dan Rasad bebas murni. Selama berada di Lapas, keduanya menjalani pembinaan dengan baik, seperti pembinaan kepribadian, penyuluhan, gotong royong, dan pengajian.
"Mereka juga mematuhi tata tertib di tempat pembinaan," katanya, Rabu (13/8).
Lapas Singaraja berharap Achmad Saini dan Muhammad Rasyad dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman yang telah dijalani. Menghirup udara bebas merupakan momen yang selalu dinantikan setiap warga binaan, sehingga keduanya diharapkan dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
”Pesan dari Kalapas (Kepala Lapas) Singaraja, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Agar dapat hidup tentram bersama keluarga, serta berdaya guna bagi masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi 2023 lalu. Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di media sosial, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.
Polisi kemudian menetapkan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diinisiasi oleh keduanya. Zaini dan Rasyad resmi ditahan di Lapas Singaraja sejak 14 April 2025.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang