Polisi Ringkus Enam Sopir Taksi Pengeroyok Petugas Avsec di Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah memeriksa keterangan dua petugas security bandara (avsec) yang dikeroyok saat mengamankan kericuhan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/8/2025) malam, Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara bergerak cepat meringkus enam sopir taksi konvensional.
Mereka masing-masing berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (20). Keenamnya rata-rata tinggal di wilayah Kuta Utara dan Tuban, Kuta. Para pelaku mengaku ada yang memukul, menendang, hingga menarik paksa kerah baju korban, bahkan ada yang memukul menggunakan cincin.
Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, keenam pelaku ditangkap atas laporan dua korban, petugas avsec yakni Kadek PP (33) dan Kadek AK (27).
"Keenamnya sopir taksi konvensional," bebernya, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dengan tertangkapnya para pelaku, kepolisian meminta seluruh pihak menjaga kondusifitas di Bandara Ngurah Rai.
"Kami mengimbau agar para pihak percayakan kepada kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” pintanya.
Dijelaskannya, penganiayaan terhadap dua petugas avsec terjadi akibat ketidakpuasan sekelompok sopir taksi konvensional terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan. Kondisi tersebut memicu emosi hingga berujung pengeroyokan terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Akibat kejadian itu, Kadek PP mengalami luka memar di pipi kiri dan bahu, sementara Kadek AK menderita luka gores di dada serta memar di wajah.
Setelah menjalani pemeriksaan, keenam pelaku mengakui perbuatannya. Ada yang memukul korban dengan tangan mengepal, menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa.
"Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban," tegas Ipda Gede Suka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy