Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Raup Untung dari Hasil Oplosan Gas di Kuta Utara, Pelaku Bisa Beli Mobil Pikap
BERITABALI.COM, BADUNG.
Personel Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek lokasi pengeplosan gas elpiji di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I Nomor 14, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pengoplos bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) beserta puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Yusak, mengungkapkan pelaku telah melakukan pengoplosan sejak 2023.
"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulan," bebernya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Subdit IV Tipidter menindaklanjuti informasi bahwa pelaku sering bolak-balik membawa tabung gas 3 kg dari belakang rumah warga di wilayah Kuta Utara.
"Tim lalu mengikuti dan mengamankan pelaku. Jika dilihat lokasinya di belakang rumah agak masuk ke dalam sehingga tidak dicurigai oleh masyarakat," jelas AKBP Sadiarta.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku yang tinggal di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara itu mengoplos seorang diri. Gas 3 kg dibeli dari warung-warung seharga Rp23 ribu, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg yang dijual kembali Rp175 ribu per tabung.
Dalam sehari, pelaku bisa membeli 20 hingga 50 tabung gas 3 kg untuk dioplos. Dari keuntungan itu, ia bahkan mampu membeli sebuah mobil Suzuki Carry pickup warna putih DK 8401 AF.
"Jadi, mobil itu dibeli dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji. Apakah dibeli secara chas atau kredit, masih kita dalami," beber mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Suzuki Carry pikap, 82 tabung gas ukuran 3 kg yang sudah dioplos, 12 tabung gas 12 kg yang berisi oplosan, dua tabung gas besar kosong, serta peralatan pengoplosan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4561 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2361 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1625 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1066 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun