Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Penipuan Cengkih Rp1,2 Miliar di Buleleng, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Elyas Purnomo alias Tato (34) terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun. Ini lantaran pria asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu nekat menipu seorang saudagar cengkih, dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu (7/9) mengatakan, korban dari aksi penipuan ini bernama Ni Kadek Ari Suryani (19) warga asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Dimana pada November 2024 lalu, Kadek Ari sempat menggunakan jasa tersangka Tato untuk mengirimkan 12 ton cengkih ke daerah Jawa Timur, dengan menggunakan truk tronton, nomor polisi B 9499 TEU.
Namun di pertengahan jalan, tersangka Tato meminta agar sopir truk tidak mengirimkan cengkih tersebut ke alamat tujuan. Tersangka Tato justru meminta agar cengkih yang dikemas dalam 12 karung itu dibawa ke daerah lain untuk dikuasai lalu dijual.
"Tersangka Tato ini memang sindikat penipuan ekspedisi cengkih ke luar kota. Dia memanipulasi korban dan sopir truk," terang AKP Widura.
Tak terima dirinya telah ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. AKP Widura mengakui butuh waktu lama bagi pihaknya untuk menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka Tato. Sebab aksi penipuan ini dilakukan dari jarak jauh, menggunakan alat komunikasi.
Kepada polisi, tersangka Tato mengaku tidak beraksi seorang diri. Aksi penipuan ini dilakukan atas inisiatif rekannya bernama Sehan Murtadlo.
"Sehan yang menginstruksikan agar cengkih itu tidak dikirim ke alamat tujuan. Kemudian dijual dan hasilnya dibagi-bagi," jelas AKP Widura.
AKP Widura menyebut, Sehan Murtadlo saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka Tato dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8480 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5829 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar