229 Hotel di Bali Terancam Kehilangan Izin Usaha Karena Rapor Merah Lingkungan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Sebanyak 229 perusahaan sektor perhotelan di Bali mendapat rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menjelaskan mayoritas hotel tersebut belum mematuhi standar pengelolaan lingkungan. Pelanggaran yang ditemukan mencakup pengelolaan air, udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah," ungkap Rasio saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).
KLH memberikan kesempatan kepada pihak hotel untuk mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025. Jika dalam masa tersebut tidak ada perbaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan," ujarnya.
Rasio menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila pelanggaran terus berlanjut. Sanksi bisa berupa teguran administratif, perdata, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri perhotelan di Bali untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. (sumber: Sindonews.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net