Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja

Selasa, 30 September 2025, 06:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial HY. Pria berusia 45 tahun itu diusir dari Indonesia karena overstay atau tinggal melebihi masa tinggal selama 235 hari.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra pada Senin (29/9) mengatakan, HY dideportasi pada Sabtu (27/9) kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Turki.

Deportasi ini kata Putra dilakukan lantaran HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, masa tinggalnya telah melampaui batas yang ditentukan, dan tidak diperpanjang. "Dia overstay selama 235," terangnya.

Pihaknya berhasil menemukan HY, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana.

"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggalnya berakhir sejak Januari 2025. Sehingga dia langsung kami amankan di kantor Imigrasi Singaraja, kemudian diputuskan untuk dideportasi," jelasnya.

Putra menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Serta menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Perpanjangan visa atau izin tinggal, kata Putra, dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis, melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami