Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
WNA Turki Overstay 235 Hari Dideportasi Imigrasi Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial HY. Pria berusia 45 tahun itu diusir dari Indonesia karena overstay atau tinggal melebihi masa tinggal selama 235 hari.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra pada Senin (29/9) mengatakan, HY dideportasi pada Sabtu (27/9) kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Turki.
Baca juga:
Foto Perlengkapan Seksual Jadi Bukti, WNA Amerika Buka Kelas Seks di Seminyak Dideportasi
Deportasi ini kata Putra dilakukan lantaran HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, masa tinggalnya telah melampaui batas yang ditentukan, dan tidak diperpanjang. "Dia overstay selama 235," terangnya.
Pihaknya berhasil menemukan HY, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana.
"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggalnya berakhir sejak Januari 2025. Sehingga dia langsung kami amankan di kantor Imigrasi Singaraja, kemudian diputuskan untuk dideportasi," jelasnya.
Putra menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Serta menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Perpanjangan visa atau izin tinggal, kata Putra, dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis, melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5467 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2303 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1100 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan