Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Wanita di Karangasem Oplos LPG Subsidi, Jual ke Vila hingga Raup Rp100 Juta per Bulan
beritabali/ist/Wanita di Karangasem Oplos LPG Subsidi, Jual ke Vila hingga Raup Rp100 Juta per Bulan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.
Dalam pengakuannya, aksi ilegal ini telah dijalankan selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.
Praktik tersebut dibongkar Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali pada 24 September 2025, setelah melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas bersubsidi di Karangasem. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan lokasi pengoplosan di lahan kosong Kelurahan Subagan.
“Di lokasi, pelaku dipergoki sedang melakukan pengoplosan. Kami juga mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan oplosan, satu unit mobil pickup, serta dua orang pekerjanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/9).
Dalam modusnya, BE membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp20 ribu per tabung dari pangkalan di Bebandem, Karangasem. Tabung-tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram yang dijual Rp180 ribu dengan keuntungan Rp80 ribu per tabung.
Yang lebih mengejutkan, tabung hasil oplosan ukuran 50 kilogram dijual ke sejumlah vila di kawasan wisata Amed, Abang, Karangasem, hingga Denpasar dengan harga Rp700 ribu per tabung. Dari transaksi itu, BE meraup keuntungan Rp200 ribu per tabung.
Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sejak Mei 2025. Ia sempat berhenti pada Agustus karena kesulitan bahan baku, lalu kembali beroperasi setelah pasokan stabil.
“Omzetnya dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” jelas Kombespol Teguh.
"Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang