Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.com11 Sertifikat dari Sekolah hingga Rumah Berdiri di Kawasan Tahura Ngurah Rai
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali mencuat.
Sedikitnya 11 sertifikat hak milik (SHM) terindikasi berdiri di dalam kawasan hutan lindung tersebut, mencakup rumah pribadi, sekolah, hingga bangunan perusahaan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan sejumlah lahan yang telah disertifikatkan oleh warga bahkan perusahaan secara nyata dan meyakinkan berada di dalam batas kawasan tahura, berdasarkan hasil pengukuran koordinat peta satelit.
“Bukan hanya SMA, rumah penduduk, dan bahkan ada diduga sebuah perusahaan yang ada masuk dalam kawasan. Bukan yang pabrik semen, yang notabene pengembangannya, investornya Rusia. Tegas saya katakan, termasuk statement BPN. Itu di luar kawasan,” ujar Rentin usai Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Peliputan Bencana Alam, Sabtu (04/9/2025) di Denpasar.
Ia menambahkan, peta satelit menunjukkan SK Menteri Kehutanan tidak masuk ke dalam kawasan Tahura. “Yang masuk di dalam pal batas sesuai koordinat kawasan Tahura sedang dalam proses. Ketika tetap mempertahankan SHM, proses hukum kita akan lakukan. Rumah pribadi, sekolah, namun yang paling banyak rumah pribadi masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya,” paparnya.
Menurut Rentin, terdapat 11 SHM yang dimohonkan pembatalannya ke BPN karena terbukti masuk dalam kawasan hutan.
"Yang 11 itu sebenarnya sudah masuk dalam tahapan kesekian kalinya, tahap pertama di 2014, 15, 16 banyak yang sudah kita menangkan. Konotasi dimenangkan di pengadilan itu secara nyata, dinyatakan bahwa itu masuk dalam kawasan sehingga SHM dibatalkan. 11 SHM yang kami mohonkan ke BPN untuk dibatalkan konteksnya sama, karena yakin masuk di dalam kawasan. Contoh SMA 2 tapal batasnya ada di dalam kelas secara nyata, sah, dan meyakinkan bahwa kawasan SMA itu adalah kawasan Taman Hutan Raya," bebernya.
Rentin menjelaskan, proses hukum terhadap sertifikat bermasalah ini sudah bergulir sejak tahun 2014 hingga 2016, dan sebagian besar telah dimenangkan pemerintah di pengadilan.
“Sertifikat hak milik dicabut dulu oleh BPN baru kita lakukan eksekusi. Kalau belum dicabut oleh BPN, kita belum berani melakukan apa-apa, harus clear dulu. Kalau berbicara IMB tidak terlalu paham saya. Yang jelas mereka yang saya sorot adalah dia mensertifikatkan lahan yang ada dalam kawasan TAHURA. Saya baru masuk di bulan Desember, ketika saya minta data, Maret saya sudah bermohon ke BPN tolong batalkan 11 SHM ini masuk dalam kawasan TAHURA,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati BPN sejak Maret lalu untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan sertifikat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mencegah perambahan hutan.
“Kami hanya ingin memastikan kawasan TAHURA tetap terlindungi. Tidak boleh ada aktivitas, apalagi sertifikasi, di atas kawasan hutan konservasi,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
